Minggu, 13 Maret 2016

LGBT dalam Hak

HAM. Hak Asasi Manusia, adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional


Itu sihh yang saya dapet dari pengertian hak asasi manusia pas lagi searching di internet.

Menurut kamu, hak asasi manusia itu penting nggak sihh? Pasti banyak perbedaan jawaban dalam hal ini. Kalo menurut saya sendiri hak asasi manusia atau yang sering kita singkat HAM, itu sangat penting. Kenapa? Karena disitu adalah hukum kebebasan setiap orang berekspresi sesuai dengan haknya. Kalo nggak bebas, apa jadinya? Kita ngapa-ngapain nggak boleh. Mau ngelakuin sesuatu, harus diawasin aparat, harus ngikutin prosedur. Kan repot.

Jadi nggak salah pemerintah mengadakan HAM dalam undang-undang negaranya.

Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Itu baru sebagian dari perundang-undanagn negara tentang HAM. Cukup adil kan?

Tapi terkadang HAM kerap kali disalah gunakan oleh sebagian orang. Mentang-mentang hak mereka, mereka melakukan sesuatu “sakpenakedewe”. Mentang-mentang hak mereka, seakan nggak ada peraturan yamg berlaku.

Halo? Pemerintah ngasih HAM itu untuk memudahkan kita, bukan untuk membuat kita seenak sendiri.

Kalo kita inget-inget pelajaran waktu SD tentang HAK dan KEWAJIBAN, kalo kita ditanya sekarang “mana yang harus didahulukan, hak atau kewajiban?” atau mungkin dengan contoh “Budi ingin bermain kelereng bersama temannya, namun ibu menyuruhnya untuk membeli garam di warung, apa yang seharusnya dilakukan Budi?”

Sekonyong-konyong kita akan menjawab “kewajiban harus didahulukan dari pada hak”
Kita juga akan menjawab “seharusnya Budi membantu Ibunya karena berbakti kepada orang tua adalah kewajiban, sedangkan bermain kelereng adalah hak”

Nilai kewarganegaraan pelajaran SD kita udah bagus, masa pengaplikasiannya nggak bagus?

Kaya yang lagi heboh kemaren masalah LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender). Saking hebohnya, permasalahan ini mendapat rank teratas yang sedang dibicarakan.
Mereka yang mendukung LGBT selalu meneriakkan HAM, Hak Asasi, kemanusiaan. Tapi apakah itu yang disebut dengan hak asasi manusia?


Okelah kalo itu adalah hak mereka, adakah kewajiban sudah terpenuhi? Kewajiban kita sebagai umat beragama adalah menaati perintah tuhan. Bagi yang beragama islam, harus taat kepada Allah. Allah subhanahu wa ta’ala jauh-jauh hari telah menerangkan tentang haramnya LGBT.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ.
“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”.

QS : AL-A’RAAF : 81

Disebutkan bahwa apa yang dilakukan kaum LGBT adalah sebuah amalan yang dilakukan oleh kaum yang melampaui batas. Banyak sekali didalam Al-quran cerita-cerita tentang diadzabnya para pelaku LGBT dan penjelasannya bahwa hal tersebut merupakan sebuah kebodohan.

Kalau mereka meneriakkan hak, itu bukanlah hak. Karena hak sejalan dengan akal dan norma. Sedangkan perlakuan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender sangat diluar nalar dan logika. Sangat diluar norma dan perilaku masyarakat. Bahkan menyeberangi takdir sebagai manusia normal.

Segala yang kita pikir baik, belum tentu baik bagi kita
Tapi apapun yang  Allah pikir baik, PASTI baik juga buat kita


Silahkan kita melakukan hak kita, selagi tidak melenceng dari norma agama, norma adat dan masyarakat, dan norma-norma yang belaku lainnya. Tentunya juga selalulah dahulukan kewajiban diatas hak kita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar