HAM. Hak Asasi Manusia, adalah prinsip-prinsip moral atau
norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan
dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan
internasional
Itu sihh yang saya dapet dari pengertian hak asasi manusia
pas lagi searching di internet.
Menurut kamu, hak asasi manusia itu penting nggak sihh? Pasti
banyak perbedaan jawaban dalam hal ini. Kalo menurut saya sendiri hak asasi
manusia atau yang sering kita singkat HAM, itu sangat penting. Kenapa? Karena disitu
adalah hukum kebebasan setiap orang berekspresi sesuai dengan haknya. Kalo nggak
bebas, apa jadinya? Kita ngapa-ngapain nggak boleh. Mau ngelakuin sesuatu,
harus diawasin aparat, harus ngikutin prosedur. Kan repot.
Jadi nggak salah pemerintah mengadakan HAM dalam
undang-undang negaranya.
Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak
ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Itu baru sebagian dari perundang-undanagn negara tentang
HAM. Cukup adil kan?
Tapi terkadang HAM kerap kali disalah gunakan oleh sebagian
orang. Mentang-mentang hak mereka, mereka melakukan sesuatu “sakpenakedewe”. Mentang-mentang
hak mereka, seakan nggak ada peraturan yamg berlaku.
Halo? Pemerintah ngasih HAM itu untuk memudahkan kita, bukan
untuk membuat kita seenak sendiri.
Kalo kita inget-inget pelajaran waktu SD tentang HAK dan
KEWAJIBAN, kalo kita ditanya sekarang “mana yang harus didahulukan, hak atau
kewajiban?” atau mungkin dengan contoh “Budi ingin bermain kelereng bersama
temannya, namun ibu menyuruhnya untuk membeli garam di warung, apa yang
seharusnya dilakukan Budi?”
Sekonyong-konyong kita akan menjawab “kewajiban harus
didahulukan dari pada hak”
Kita juga akan menjawab “seharusnya Budi membantu Ibunya
karena berbakti kepada orang tua adalah kewajiban, sedangkan bermain kelereng
adalah hak”
Nilai kewarganegaraan pelajaran SD kita udah bagus, masa
pengaplikasiannya nggak bagus?
Kaya yang lagi heboh kemaren masalah LGBT (Lesbian Gay
Biseksual Transgender). Saking hebohnya, permasalahan ini mendapat rank teratas
yang sedang dibicarakan.
Mereka yang mendukung LGBT selalu meneriakkan HAM, Hak
Asasi, kemanusiaan. Tapi apakah itu yang disebut dengan hak asasi manusia?
Okelah kalo itu adalah hak mereka, adakah kewajiban sudah
terpenuhi? Kewajiban kita sebagai umat beragama adalah menaati perintah tuhan. Bagi
yang beragama islam, harus taat kepada Allah. Allah subhanahu wa ta’ala
jauh-jauh hari telah menerangkan tentang haramnya LGBT.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ
بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ.
“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu
(kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang
melampaui batas”.
QS : AL-A’RAAF : 81
Disebutkan bahwa apa yang dilakukan kaum LGBT adalah sebuah
amalan yang dilakukan oleh kaum yang melampaui batas. Banyak sekali didalam
Al-quran cerita-cerita tentang diadzabnya para pelaku LGBT dan penjelasannya
bahwa hal tersebut merupakan sebuah kebodohan.
Kalau mereka meneriakkan hak, itu bukanlah hak. Karena hak
sejalan dengan akal dan norma. Sedangkan perlakuan Lesbian, Gay, Biseksual dan
Transgender sangat diluar nalar dan logika. Sangat diluar norma dan perilaku
masyarakat. Bahkan menyeberangi takdir sebagai manusia normal.
Segala yang kita pikir baik, belum tentu baik bagi kita
Tapi apapun yang Allah pikir baik, PASTI baik juga buat kita
Silahkan kita melakukan hak kita, selagi tidak melenceng
dari norma agama, norma adat dan masyarakat, dan norma-norma yang belaku
lainnya. Tentunya juga selalulah dahulukan kewajiban diatas hak kita